Berikut Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk JF Guru.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan NIK.
3. Pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Akun SSCASN 2021.
4. Pelamar melakukan login ke laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
5. Pelamar melengkapi biodata, memilih jenis seleksi PPPK Guru, memilih instansi, dan jabatan yang akan dilamar. Pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) formasi.
Dalam melakukan pemilihan jabatan, pelamar memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
6. Pelamar wajib mengunggah hasil scan berwarna dokumen asli persyaratan meliputi:
- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id;
- KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Pasfoto dengan latar belakang merah dengan ketentuan foto seluruh wajah sampai dengan pundak, jelas dan tidak miring, serta bukan swafoto.
- Ijazah dengan ketentuan: (1) Sesuai dengan jabatan yang dilamar; (2) Bagi lulusan luar negeri, wajib melampirkan Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan Tinggi.
- Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
- Bagi penyandang disabilitas: (1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya; (2) Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan bahwa tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.
Ketentuan Lainnya
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Seluruh pelamar wajib melakukan proses pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Seleksi Kompetensi I : Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.
b. Seleksi Kompetensi II : Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:
1) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I;
2) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik;
3) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.
Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta. Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
c. Seleksi Kompetensi III, Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
1) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan
4) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.
4. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.
5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
6. Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Layanan bantuan informasi disediakan melalui: call center 1500997 dan laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi tentang Tata Cara Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru, semoga bermanfaat.
Pencarian yang banyak dicari:
- jadwal pendaftaran pppk 2021
- link pendaftaran pppk 2021
- jadwal seleksi pppk 2021
- jadwal tes pppk 2021
- link pendaftaran cpns 2021
- jadwal pendaftaran cpns 2021
- formasi cpns 2021 untuk lulusan s1
- pendaftaran cpns 2021 lulusan s1